Peningkatan Kinerja ASN Melalui PERMENPAN RB NO 1 Tahun 2023
Malang, 28 Juli 2023 - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional pada 6 Januari 2023 lalu. Melalui Permenpan RB tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan tata kelola manajemen pegawai negeri sipil serta mampu meningkatkan kinerja dari aparatur sipil negara. Bertempat di Ruang Bougenville, BSIP Jawa Timur menerima pengarahan dari Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kasubag TU, Yuli Setyaningrum, SE bersama dengan Kepegawaian serta Pejabat Fungsional Madya dan Utama.
Dalam kesempatan tersebut, Biro OK Kementan memberikan arahan berkaitan dengan perbaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk jabfung Madya dan Utama. Selain itu turut disampaikan gambaran mengenai perubahan nomenklatur penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Permenpan RB No. 1 Tahun 2023, dimana kedepannya penilaian kerja pegawai tidak lagi dinilai berdasarkan butir angka kredit. Lebih lanjut, Biro OK menyampaikan bahwa setiap kegiatan pejabat fungsional yang dituangkan dalam SKP harus mendukung pekerjaan pimpinan dan tujuan organisasi.